di Paris, perusahaan mesin pencari terkemuka di dunia alias om Google, mesti bayar 10.000 euro per hari nya (136,5 juta rupiah) . Itu adalah ganjaran yang diberikan pengadilan di Paris gara2 ulah Google yang melanggar undang-undang hak cipta Prancis mengenai penerbitan buku. Nah, denda harian itu berlaku selama google masih nayangin kutipan2 buku di Paris yg dilindungi hak cipta. Selain denda harian, Goggle juga harus membayar biaya ganti rugi sebesar 300.000 euro (sekitar Rp 4,06 miliar) kepada penerbit asal Prancis, La Martiniere.
Keputusan itu tentu aja menghalangi niat om google buat bikin perpustakaan digital yang bisa untuk kita semua nikmati. Nah, menurut kalian ???
0 komentar:
Posting Komentar